Hot NewsNasionalPolitik

Hasto Tiup Lilin Ulang Tahun Pakai Rompi Tahanan dan Borgol

ZonaHarian – Momen Hasto tiup lilin ulang tahun dengan rompi tahanan dan tangan diborgol menarik perhatian banyak orang. Simak detailnya di sini.

Ulang tahun Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto kristiyanto mendapat kejutan ulang tahun dari puluhan pendukungnya saat di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Momen Hasto Tiup Lilin Ulang Tahun Pakai Rompi Tahanan dan Borgol

Peristiwa ini terjadi setelah Hasto selesai membacakan agenda pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang menyeretnya ke penjara, Surat pledoi ditulis sendiri oleh Hasto sebantak 108 halaman.

Setelah sidang di tunda karena istirahat, Hasto keluar dari ruang sidang lalu dibawa ke ruang transit tahanan di basement pengadilan.

Setelah keluar dari pintu pengadilan, Hasto disambut puluhan pendukungnya. Mereka mengenakan atribut perayaan ulang tahun serta membawa kue ulang tahun lengkap dengan lilin di atasnya. Kue ulang tahun yang dibawa bukan hanya satu tapi ada beberapa kue yang disiapkan untuk Hasto.

Lalu perayaannya dilanjutkan di basement pengadilan, dengan kondisi puluhan pendukungnya mengerubungi Hasto, dan mereka dengan riang menyanyikan lagu ulang tahun untuk Hasto.

Hasto pun terlihat senang dan terharu ketika puluhan pendukungnya begitu peduli kepadanya.

Walaupun mengenakan rompi tahanan dan kedua tangan diborgol, Hasto lantas meniup lilin yang ada di setiap kue satu per satu yang disodorkan pendukungnya.

“Bebaskan Hasto,” teriak para pendukungnya saat Hasto meniup lilin.

Setelahnya, Hasto terlihat mengucapkan terima kasih dan menyalami para pendukungnya. Selama proses itu, istrinya, Maria Stefani Ekowati juga terlihat mendampingi.

Perayaan singkat ulang tahun Hasto ini pun menjadi perhatian publik, dengan beragam reaksi dari netizen di media sosial. Ada yang menilai hal tersebut sebagai hal manusiawi, namun tak sedikit pula yang mengkritik mengapa momen itu perlu dilakukan di tengah proses hukum yang serius.

Hasto diketahui berulang tahun pada Senin, 07 Juli 2025. Pada Senin lalu itu, Hasto merayakan ulang tahunnya yang ke-59.

Informasi Kasus yang menjerat Hasto kristiyanto

Hasto bacakan pledoi
Momen Hasto Baca Pledoi saat di ruang sidang

Dalam sidang sebelumnya , Jaksa penuntut umum menuntut Hasto tujuh tahun penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 sekaligus perintangan penyidikan kasus itu. Namun tuntutan itu dianggap tidak adil dan Hasto meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan.

Hal itu disampaikan langsung Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 10 Juli 2025.

Baca juga Hot News Lainnya

“Majelis Hakim Yang Mulia, terhadap tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta sungguh terasa sangat tidak adil,” kata Hasto.

Menurut Hasto, hukum telah menjadi bentuk penjajahan baru, sebab banyak campur tangan kekuasaan. Contohnya, kata Hasto, tercermin pada perkara yang melibatkannya. Di mana, beban pidana di kasus dugaan perintangan penyidikan melebihi pokok perkara.

“Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui tiga kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan,” kata Hasto.

Oleh karena itu, Hasto meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan, serta memulihkan nama baiknya.

“(Memohon majelis hakim) membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” harap Hasto.

“Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah putusan ini dibacakan, memulihkan nama baik dan hak terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” sambung Hasto dalam pledoinya.

Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman terhadap Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.