HukumPolitik

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Akan Digelar Jumat 25 Juli

ZonaHarian – Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Akan Digelar Jumat 25 Juli 2025.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bakal menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, pada Jumat (25/7/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menggelar sidang putusan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap Jumat (25/7/2025), pekan depan.

Pengucapan Putusan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto

sidang vonis hasto digelar jumat 25 juli 2025

Pengucapan Putusan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto itu digelar setelah seluruh agenda persidangan perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto telah rampung dilaksanakan. Mulai dari dakwaan, pembuktian, tuntutan, pembelaan, hingga replik dan duplik.

“Baik, ya, setelah majelis bermusyawarah, maka rencana untuk putusan akan kita jatuhkan pada hari pembacaan putusan hari Jumat (25/7/2025),” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Adapun dalam kasusnya, Hasto Kristiyanto akan dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Jaksa KPK meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini terkait mengupayakan Harun agar menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap itu diberikan kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Baca Juga : Berita Politik Lainnya 

Kronologi Hasto Menghalangi Penyidik

Terkait perkara perintangan penyidikan, Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto, saat membacakan tanggapan atas replik atau duplik dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025, mengeklaim kaburnya Harun Masiku hingga saat ini bukan merupakan kesalahannya.
Dia menilai, penangkapan terhadap Harun merupakan tanggung jawab KPK.
“Tidak ditemukannya Harun Masiku hingga saat ini tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan Terdakwa,” kata Hasto.
“Pimpinan KPK dan keterangan Saudara Arief Budi Rahardjo bahwa lokasi keberadaan Harun Masiku sudah diketahui namun tidak ditangkap adalah tanggung jawab KPK sepenuhnya,” tambah dia.