Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Akan Digelar Jumat 25 Juli
ZonaHarian – Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Akan Digelar Jumat 25 Juli 2025.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bakal menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, pada Jumat (25/7/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menggelar sidang putusan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap Jumat (25/7/2025), pekan depan.
Pengucapan Putusan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto
Pengucapan Putusan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto itu digelar setelah seluruh agenda persidangan perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto telah rampung dilaksanakan. Mulai dari dakwaan, pembuktian, tuntutan, pembelaan, hingga replik dan duplik.
“Baik, ya, setelah majelis bermusyawarah, maka rencana untuk putusan akan kita jatuhkan pada hari pembacaan putusan hari Jumat (25/7/2025),” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Adapun dalam kasusnya, Hasto Kristiyanto akan dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Jaksa KPK meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini terkait mengupayakan Harun agar menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap itu diberikan kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.